SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KECAMATAN SELUPU REJANG KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU

Rabu, 23 April 2014

WARISAN

Assalamu Alaikum
bagian ibu :
- 1/6 JIKA ADA : ANAK ATAU CUCU DARI ANAK LAKI-LAKI ATAU 2 ORANG SAUDARA
- 1/3 JIKA TIDAK ADA ANAK ATAU CUCU DARI ANAK LAKI-LAKI ATAU 2 ORANG SAUDARA
- 1/3 SISA KETIKA AHLI WARISNYA TERDIRI DARI SUAMI IBU DAN BAPAK ATAU ISTRI IBU DAN BAPAK.
bagian suami :
- 1/2 KALAU MAYIT TIDAK MEMPUNYAI ANAK
- 1/4 KALAU MAYIT MEMPUNYAI ANAK.
Ketentuan perhitungan jika tidak terdapat asabhah:
JIKA TIDAK TERDAPAT AHLI WARIS YANG MENDAPATKAN SISA HARTA, PERHITUNGANNYA BERDASARKAN PERBANDINGAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS.
Jika ahli waris : ibu dan suami.(tidak punya anak)
Jumlah warisan : 1.000.000 maka
bagian ibu = 1/3
bagian suami = 1/2
perhitungannya berdasarkan perbandingan , yaitu :
ibu : suami = 1/3 : 1/2
jadi ibu mendapatkan bagian = 400.000
dan suami = 600.000
hasil perhitungan dari software :
ibu : 500.000
suami : 500.000
tolong diberikan penjelasan ???
SALAH PAHAM PEMBAGIAN HARTA WARIS
Di bagian ini seringkali terjadi salah kaprah, terutama di Indonesia. Seseorang yg sudah uzur&merasa ajalnya sudah dekat (atau bahkan masih muda&sehat) seringkali membagi-bagikan hartanya sebelum dia meninggal. Dia beranggapan dg dibaginya harta yg dia miliki pada saat dia masih hidup, maka perselisihan antar anggota keluarganya bisa diredam. HAL INI JELAS2 SALAH DAN TIDAK BERDASAR..!!! Rasululloh SAW bersabda“Barang siapa yg meninggalkan hak atas suatu harta, maka hak atau harta itu adalah untuk ahli warisnya setelah KEMATIANNYA.” Al Qur’an, surat Al Baqarah(2):180 juga menyatakan hal yg serupa.

Intinya, PEMBAGIAN HARTA WARIS DILAKUKAN SETELAH KEMATIAN…!!!
HAL-HAL YG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMBAGIAN HARTA WARIS
Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris, ada hal-hal yg harus diperhatikan. Hal-hal tersebut:
1. Biaya perawatan (tahjiz). Harta waris harus dikurangi dahulu biaya perawatan (jika muwarrits dirawat sebelum meninggal dunia). Oleh karena itu, perawatan orang sakit hendaklah PROPORSIONAL, TIDAK BOROS, namun TIDAK KIKIR (lihat Al Furqan(25):67 sebagai rujukan).
2. Utang (dain). Utang dibedakan atas utang kepada ALLOH (zakat&nadzar) dan utang kepada manusia. Utang ini mesti dilunasi dulu dg harta waris sebelum dibagikan. Karena itu, seringkali kita mendengar pihak keluarga menanyakan kepada orang2 yg hadir di prosesi jenazah, apakah muwarrits mempunyai hutang dan jika punya maka hendaknya menghubungi pihak keluarga untuk diselesaikan.
3. Wasiat, yaitu pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain/lembaga, yg berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat diberikan secara sukarela yg pelaksanaannya ditangguhkan sampai adanya peristiwa kematian. (jika pemberian dilakukan saat pewaris masih hidup = HIBAH). Islam, sebagai agama yg ‘masuk akal’ MELARANG wasiat yg berlebihan. Wasiat dibatasi jumlahnya, TIDAK LEBIH DARI 1/3 harta warisan. Secara logika, tentu ini masuk akal, karena jika ada wasiat yg menyatakan harta 100% untuk orang lain maka terasa tidak adil bagi anggota keluarga yg ditinggalkannya. Banyak kasus wasiat yg ‘tidak masuk akal’ terjadi, terutama di masyarakat barat, yg kadang memberikan harta warisan jutaan dollar kepada yayasan atau malah kepada ANJING peliharaannya sendiri

Dari harta yang 100% milik almarhum, maka kita akan membagikannya kepada para ahli waris.
Yang berhak pertama kali adalah orang-orang yang ada pada lingkar terdalam, yaitu anak dan isteri almarhum. Isteri almarhum mendapatkan 1/8 atau 12, 5% dari total harta milik almarhum yang dibagi waris. Sedangkan anak perempuan tunggal itu mendapat 1/2 atau 50% dari total harta milik almarhum orang tuanya.
Lalu ayah dan ibu almarhum jugamendapat warisan juga, besarnya untuk masing-masing adalah 1/6 atau 16, 6% bagian dari total harga. Jadi untuk ibu dan ayah saja sudah 2/6 bagian atau sebesar 33, 3%.
Tentu harta itu masih bersisa bukan?
Berapa sisanya?
Sisanya, yaitu 100% - (12, 5% + 50% + 33, 3%) = 4, 2%. Maka sisa yang hanya 4, 2% itu menjadi hak para ashabah.
Siapaka para ashabah itu?
Ashabah adalah para ahli waris yang tidak punya jatah dalam prosentase yang pasti dalam haknya. Ashabah adalah para penerima sisa dari para ahli waris yang sudah punya besaran jatah sendiri dalam hak warisnya.
Di antara para ashabah itu tidak lainadalah anda sebagai saudara alarhum. Dan kalau saudaranya ada beberapa orang, tinggal dibagi lagi secara sama besar. Namun bila saudara itu ada yang perempuan, maka bagiannya hanya 1/2 dari bagian yang didapat oleh saudara yang laki-laki.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar