Sehubungan dengan rencana akan dilaksanakannya rujuk oleh salah
satu warga Desa Sambirejo kecamatan Selupu Rejang, untuk itu imam Desa
Sambirejo Bp. Fahrurrozi pada Selasa, 10 juni 2014 pukul 09.00 wib.
Mengkoordinasikan hal tersebut kepada Kepala KUA kecamatan Selupu
Rejang.
Menurut Fahrurrozi koordinasi ini perlu
dilakukan karena untuk memastikan apasaja persyaratan rujuk yang
diperlukan pasangan suami istri yang telah ditalak oleh suaminya lebih
kurang satu tahun yang lalu, tetapi talak tersebut tidak didaftarkan ke
Pengadilan Agama.
"Langkah apasaja yang
semestinya dilakukan oleh seseorang yang akan melakukan prosesi rujuk di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Reang" tanya Fahrurrozi.
Kepala
KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. dalam penjelasannya menyampaikan
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebenarnya sudah terdapat di
layanan weblog KUA Selupu Rejang, www.kuaselupurejang.blogspot. com. Layanan rujuk KUA kecamatan Selupu Rejang.
"Berdasarkan
ketentuan PMA nomor 11tahun 2007 tentang pencatatan nikah bahwa
seseorang yang akan melaksanakan rujuk terlebih dahulu mengambil surat
permohonan rujuk dari Kepala Desa/kelurahan, membawa buku nikah ke KUA,
mengisi blanko pemeriksaan rujuk, prosesi pelaksanaan rujuk,
penandatanganan berkas rujuk dan penerbitan bukti rujuk" papar Ka. KUA.
Mintarno
menambahkan rujuk hanya bisa dilaksanakan jika belum melewati masa
iddah, jika telah melewati masa iddah harus dengan akad baru, dan rujuk
terjadi akibat cerai talak ( suami menceraikan istri ) bukan pada cerai
gugat ( istri menggugat cerai suami ).
Penulis : Mintarno

Tidak ada komentar:
Posting Komentar