SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KECAMATAN SELUPU REJANG KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU

Minggu, 06 Juli 2014

Rencanakan Rujuk, Imam Sambirejo koordinasikan ke KUA Selupu Rejang

Sehubungan dengan rencana akan dilaksanakannya rujuk oleh salah satu warga Desa Sambirejo kecamatan Selupu Rejang, untuk itu imam Desa Sambirejo Bp. Fahrurrozi pada Selasa, 10 juni 2014 pukul 09.00 wib. Mengkoordinasikan hal tersebut kepada Kepala KUA kecamatan Selupu Rejang.

Menurut Fahrurrozi koordinasi ini perlu dilakukan karena untuk memastikan apasaja persyaratan rujuk yang diperlukan pasangan suami istri yang telah ditalak oleh suaminya lebih kurang satu tahun yang lalu, tetapi talak tersebut tidak didaftarkan ke Pengadilan Agama.

"Langkah apasaja yang semestinya dilakukan oleh seseorang yang akan melakukan prosesi rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Reang" tanya Fahrurrozi.

Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI.  dalam penjelasannya menyampaikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebenarnya sudah terdapat di layanan weblog KUA Selupu Rejang, www.kuaselupurejang.blogspot.com. Layanan rujuk KUA kecamatan Selupu Rejang.

"Berdasarkan ketentuan PMA nomor 11tahun 2007 tentang pencatatan nikah bahwa seseorang yang akan melaksanakan rujuk terlebih dahulu mengambil surat permohonan rujuk dari Kepala Desa/kelurahan, membawa buku nikah ke KUA, mengisi blanko pemeriksaan rujuk, prosesi pelaksanaan rujuk, penandatanganan berkas rujuk dan penerbitan bukti rujuk" papar Ka. KUA.

Mintarno menambahkan rujuk hanya bisa dilaksanakan jika belum melewati masa iddah, jika telah melewati masa iddah harus dengan akad baru, dan rujuk terjadi akibat cerai talak ( suami menceraikan istri ) bukan pada cerai gugat ( istri menggugat cerai suami ).

Penulis : Mintarno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar