Momentum kunjungan tim pendata zakat dan wakaf dari seksi
penyelenggara syariah kantor kementerian agama kab. Rejang Lebong ke KUA
Kecamatan Selupu Rejang dimanfaatkan seefektif munkin.
Hal
ini dibuktikan dengan diajukannya 9 usul baru pensertifikatan tanah
wakaf diwilayah kecamatan Selupu Rejang. Kesembilan usulan sertifikat
tanah wakaf baru itu telah dilengkapi dengan akta ikrar wakaf ( AIW )
serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Pensertifikatan
tanah wakaf yang diusulkan meliputi : 2 lokasi pesantren Raudhatul
Muttaqin di Desa Sumber Bening, 1lokasi mushollah an-nur di Desa Sumber
Bening, 2 lokasi Masjid Nurul Iman dan Nurul falah di Desa Suban Ayam, 1
lokasi makam di Desa Suban Ayam, 1 lokasi makam di Desa Kampung Baru,
dan 2 lokasi Masjid dan mushollah di Desa Kampung Baru.
Kepala
KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI,MHI. mengatakan "Sengaja saya
mengusulkan pensertifikatan tanah wakaf pada hari ini (
selasa,03/06/2014 ) agar dapat menyampaikan usulan secara langsung
kepada ka. penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Rejang Lebong ( Tegu
Ati, S.Ag, M.Pd ) sehingga dapat langsung di follow up dan di cross cek
di lapangan"
Mintarno juga berharap agar usulan
pensertifikatan 9 tanah wakaf baru dapat sesegera mungkin diusulkan ke
Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) untuk diterbitkan sertifikatnya
melalui Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong.
Ka.
Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Rejang Lebong Menyambut baik
usulan pensertifikatan tanah wakaf Kecamatan Selupu Rejang tersebut,
dan setelah memvalidasi data yang disampaikan akan meneruskan ke BPN
untuk diproses sertifikatnya melalui DIPA kankemenag Kab. Rejang Lebong.
Penuli : Mintarno

Tidak ada komentar:
Posting Komentar