Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan 2 peraturan Menteri Agama
(PMA) nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Pasal 21 (1) akad
nikah dilaksanakan di KUA (2) atas permintaan calon pengantin dan atas
persetujuan PPN, akad nikah dilaksanakan di luar KUA.
Melaksanakan
amanat PMA nomor 11 tahun 2007 tersebut, Ka. KUA Selupu Rejang
Mintarno, SHI, MHI, telah berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat
melaksanakan akad nikah di KUA/Balai nikah pada hari kerja dan jam
kerja, akan tetapi sudah menjadi tradisi di masyarakat Kec. Selupu
Rejang bahwa akad nikah kebanyakan dilaksanakan di rumah calon istri
atau di masjid di dekat kediaman calon istri.
Hal
ini sebagaimana yang dilakukan oleh Ka.KUA Selupu Rejang pada hari
Jum'at tanggal 2 Mei 2014 ba'da Ashar melaksanakan pencatatan nikah di
masjid At-Taqwa Desa Kampung Baru, antara Feri Ananda dan Sintia
Larasari binti Amir Hamzah, yang prosesi akad nikahnya dihadiri oleh
keluarga besar kedua belah pihak,
Menurut Imam
Desa Kampung Baru (Bapak Sopian) masyarakat memilih masjid untuk
melangsungkan akad nikah karena masjid adalah tempat yang suci dan
digunakan oleh ummat untuk beribadah. Sehingga ada harapan bahwa
membangun rumah tangga yang diawali dengan akad nikah di masjid akan
mendatangkan keberkahan dan untuk mengingatkan bahwasanya sangatlah
penting menjadikan masjid sebagai sandaran di kala suka dan duka dengan
beribadah kepada Allah SWT.
Penulis : Mintarno

Tidak ada komentar:
Posting Komentar