Curup, Senin 14 April 2014 pukul 09.15 wib, bertempat di ruang seksi Pd. PONTREN, kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong. Ka. KUA Kec. Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI, mengkoordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan izin Operasional pendirian Pondok Pesantren Raudhatul Muttaqin Desa Sumber Bening. Hal ini ia lakukan setelah mengecek lokasi Pondok Pesantren beberapa waktu yang lalu.
Ka. KUA diterima oleh Kasi Pd. PONTREN Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong, Supani, S.Ag, M.Pd beserta staf. Kedatangan Ka. KUA Kec. Selupu Rejang dengan membawa proposal persyaratan pendirian Pondok Pesantren Raudhatul Muttaqin, Ka. KUA juga menyampaikan secara langsung kondisi riil Pondok Pesantren, seperti, status tanah PONPES, sarana prasarana, proses pembelajaran, metode pembelajaran, jumlah guru, jumlah santri dan lain sebagainya.
Selanjutnya Kepala KUA berharap, agar Kasi Pd. PONTREN dapat sesegera mungkin memproses izin pendirian PONPES tersebut, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) . Karena jika izin opersional PONPES sudah diterbitkan maka masyarakat akan lebih antusias untuk menitipkan anak-anaknya untuk di didik di PONPES tersebut. Ka. KUA akan siap mendampingi tim dari Kemenag RL jika akan mengecek lokasi PONPES.
Sementara itu Kasi Pd. PONTREN menyambut baik berdirinya PONPES tersebut dan berjanji akan sesegera mungkin memproses izin Operasional PONPES tersebut, dengan memverifikasi terlebih dahulu berkas-berkas yang dudah masuk dan akan membentuk tim untuk mengecek PONPES usng ada di Desa Sumber Bening, dan sesegera mungkin melaporkan ke Kepala Kantor Kememnterian Agama Kab. Rejang Lebong, Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed.
Penulis : Mintarno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar