PROSEDUR PERNIKAHAN
- Prosedur Nikah
bagi WNI
- CATIN (Calon
Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Japah untuk
mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
- Waktu
pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
- Membawa Surat
Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2),
Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua
(Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor
Desa/Kelurahan setempat.
- Membawa bukti
Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
- Membawa Foto
Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
- Membawa Surat
izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Membawa. Surat
Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum
berusia 21 tahun).
- Membawa Surat
Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya
dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri
yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang
menjadi dasar pengisian Model N6.
- Membawa Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi
calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
- Membawa Surat
izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
- Membawa Surat
izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
- Membawa Akta
Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
- Membawa Surat
ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan.
- Pas Foto
berwarna background biru Ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
- CATIN (Calon
Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
- Membayar
Biaya Pencatatan Nikah.
- Pelaksanaan
Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu
menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah
Akad Nikah.
- Prosedur Nikah
bagi WNA
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan
Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- Foto Copy
Paspor yang bersangkutan.
- Surat izin
menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan
telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Pas photo
berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
- Kepastian
kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
- Membayar Biaya
Pencatatan Nikah.
- Pelaksanaan
Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu
menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah
Akad Nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar