SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KECAMATAN SELUPU REJANG KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU

PROFIL KUA KECAMATAN SELUPU REJANG BAB IV

PROFIL
KUA KECAMATAN SELUPU REJANG
KABUPATEN REJANG LEBONG
PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2014




BAB IV
PROGRAM KERJA KUA SELUPU REJANG 2014


BAB IV
 PROGRAM KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SELUPU REJANG TAHUN 2014

  Dalam rangka melaksanakan fungsinya, KUA Kec. Selupu Rejang merumuskan program kerja tahunan sesuai dengan hasil rapat kerja internal dan rapat bulanan KUA, yang didasarkan pada keputusan rapat kerja (Raker) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. Adapun rapat bulanan karyawan KUA Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong membahas antar lain :
1.        Evaluasi pencapaian hasil program kerja bulan sebelumnya.
2.        Menentukan kebijakan program kerja bulan berjalan.
3.        Distribusi informasi.
4.        Penyampaian aspirasi dan saran yang konstruktif.
 Program kerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang Rejang pada 2014 secara rinci sebagai berikut :
A.  Peningkatan Kualitas Personil Kantor Urusan Agama dan Perangkat Agama diwilayah Kecamatan Selupu Rejang.
1.    Mengikuti Orientasi Kepala Kantor Urusan Agama Provinsi Bengkulu;
2.    Mengikuti Sosialisasi  UU No 39 tahun 1999 tentang Zakat Produktif;
3.    Mengikuti Pelatihan Manasik Haji bagi Kepala KUA di Bengkulu;
4.    Mengikuti Orientasi KB bagi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di BKKBN Bengkulu;
5.    Mengikuti Diklat Penghulu Pertama di Balai Diklat Palembang;
6.    Mengikut sertakan Staf dan Perangkat Agama Mengikuti Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 Tetang Wakaf di Bengkulu;
7.    Mengirim Personil Mengikuti Sosialisasi Pangan Halal di Bengkulu;
8.    Mengadakan Pertemuan Rutin 1 (satu) Bulan sekali dengan Staf dalam Upaya Pembinaan dan Evaluasi Kerja Pada KUA Kecamatan Selupu Rejang
9.    Mengadakan Pembinaan kepada Penyuluh Fungsional Agama Islam Non PNS di Kantor KUA Kecamatan Selupu Rejang
10.     Mengikuti Rapat Koordinasi Kepala KUA SeKabupaten Rejang Lebong secara berkala

B.  Pembenahan dan Penataan Ruangan dan Kearsipan Kantor.
1.        Menata Ruangan sesuai dengan Kondisi dan kebutuhan setiap  unsur yang ada di KUA Kecamatan Selupu Rejang Rejangejang dengan cara penataan ruangan Kepala dan ruang Balai Nikah / BP 4.
2.        Memperbaiki Meubeler Kantor yang sudah rusak sehinga menjadi dapat dipakai kembali
3.        Menata Seni keindahan ruangan dengan mempublikasikan data dan gambar yang bernuansa Islami dan memasang Pamflet masalah fikih munakahat serta kiat-kiat membina keluarga sakinah
4.        Pengadaan Kursi tamu, sehinga masyarakat merasa tenang dan nyaman menunggu proses pelayanan
5.        Penataan Arsip Kantor dengan cara memberi bundel dan mengklasifikasikan jenis Surat / Arsip sesuia dengan tugasnya masing-masing, pembinaan dan Penataan dan Adminitrasi NR dan Pembukuaan serta Pelaporan biaya NR

C.  Penataan Lingkungan Kantor
1.        Untuk menciptakan suasana Kantor yang indah dan asri telah ditanam bunga baik dalam pot atau ditanam langsung dipekarangan kantor
2.        Untuk memperindang lingkungan disekitar  kantor, ditanam tanaman buah-buahan seperti pohon pisang dsb.
3.        Demi terjaganya keindahan dan kebersihan Kantor diadakan gotong royong kebersihan kantor setiap Hari Jum’at dengan melibatkan PAH Non PNS, dalam upaya memasyarakatkan Jum’at Bersih

D.  Ketata Usahaan
1.    Telah diadakan penataan arsip baik dan rapi sesuai dengan Sarana dan Prasarana yang ada
2.    Menyelengarakan Surat Menyurat dan tidak lanjutnya sesuai dengan sifat dan Kategori Surat Masuk dan Keluar
3.    Mempublikasikan Data dan Fakta hasil pelaksanaan tugas dan Program Kerja
4.    Penyampain Laporan Rutin dan berkala sesuai dengan ketentuan dengan dan peraturan yang berlaku
5.    Membuat daftar Inventaris dan menjaga keamanan dan keutuhannya
6.    Telah diterapkan KMA No 477 Tahun 2004 JO PMA NO 11 2007 tentang Pencatatan Nikah, dimana Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang Rejangejang   memiliki Penghulu dan Alhamdulilah  Proses Pelaksanaan NR berjalan lancar.

E.  Program Bina Ibadah Sosial
1.    Rumah Ibadah
Telah diadakan Pendataan Rumah Ibadah Wilayah Kecamatan Selupu Rejang   Rejang secara akurat, terhitung perbulan Nopember  2013 Rumah Ibadah yang ada terdiri dari
a. Masjid                        : 21 buah
b. Langar                       : 31 buah
c. Mushalla                   :   2 buah
d. Gereja                        :   1 buah
e. Pura                            : -
f. Vihara                        : -
Jumlah                           :  55 buah
2. Zakat
a.    Telah diupayakan Pemungutan Zakat dan Penyalurannya sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Zakat dengan kegiatan Pembentukan Badan Amil Zakat Kecamatan dan Pembentukan Amil Pengumpul Zakat (UPZ) di Desa- Desa.
b.    Telah diadakan pendataan ulang dan Sosialisasi serta himbauan segera meng- AIW-kan tanah Wakaf yang ada di Kecamatan Selupu Rejang.
Data terakhir Tahah Wakaf yang ada diwilayah Kecamatan Selupu Rejang  37 persil diperuntukan pembangunan masjid, langgar, sarana pendidikan, kuburan dan sarana umum lainya. Secara rinci sebagai berikut :
a. Jumlah Tanah Wakaf seluruhnya                 :  37  Persil
b. Yang telah bersertifikat                               :  37  Persil
c. Yang belum bersertifikat (tetapi telah di buat AIWnya)
                                                                                    :   -  Persil
d. Yang belum ber AIW                                 :   -
e. Luas Tanah Wakaf seluruhnya                    : 26.815 M2
3. Diadakan Kegiatan Ibadah Sosial melalui :
a.    Penyaluran Zakat kepada fakir miskin
b.    Melaksanakan Ta’mir Masjid melalui Risma, Majlis Talim dan Pemberdayaan memakmurkan Masjid
c.    Melaksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

F. Bimbingan Perkawinan dan Pembinaan Keluarga Sakinah.
1.    Mengaktifkan kegiatan PB-4 Kecamatan dalam memberikan penasehatan pra nikah bagi calon pengantin.
2.    Mengadakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sakinah
3.    Menyelengarakan Nasehat Perkawinan melalui Khutbah Nikah dan Wali matul Ursy
4.    Mengadakan Konsultasi keluarga yang bermasalah dan mencari solusi penyelesaianya dengan baik

G. Kemitraan Umat dan Produk Halal
1.    Diadakan Pendataan dan Pembinaan Ormas Islam dan Lembaga / Organisasi Kegamaan sebagai Mitra Kerja KUA Kecamatan Selupu Rejang Rejangejang
2.    Diadakan kerja sama dengan Ormas Islam dan Lembaga Keagamaan dalam Pelaksanaan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
3.      Mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) secara berjenjang.
4.      Dilaksanakan pembinaan guru-guru TPA/ TPQ.
5.      Dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan dan Pemahaman Produk   Pangan Halal melalui Pengajian Majlis Taklim, Ceramah Agama, Khutbah Jum’at dan Pembinaan terhadap Perangkat Agama.

H. Kegiatan Lintas Sektoral
1.        Mengikuti Rapat Koordinasi Dinas Instansi dan Kepala Desa / Kelurahan Tingkat Kecamatan Selupu Rejang .
2.        Mengadakan Kegiatan Safari Jum’at.
3.        Mengadakan Safari Ramadhan bekerja sama dengan Pemda, Kemenag dan Kecamatan
4.        Mengadakan penyumpahan (menjadi rohaniawan ) dalam kegiatan pelantikan Pejabat di lingkungan Pemda, Depag dan Kehakiman.
5.        Menjadi Petugas Pembanca Do’a setiap kegiatan apabila diminta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar