PROFIL
KUA KECAMATAN SELUPU
REJANG
KABUPATEN REJANG LEBONG
PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2014
BAB IV
PROGRAM KERJA KUA SELUPU REJANG 2014
BAB IV
PROGRAM KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SELUPU
REJANG TAHUN 2014
Dalam
rangka melaksanakan fungsinya, KUA Kec. Selupu Rejang merumuskan program kerja
tahunan sesuai dengan hasil rapat kerja internal dan rapat bulanan KUA, yang
didasarkan pada keputusan rapat kerja (Raker) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Rejang Lebong. Adapun rapat bulanan karyawan KUA Kecamatan Selupu
Rejang Kabupaten Rejang Lebong membahas antar lain :
1.
Evaluasi
pencapaian hasil program kerja bulan sebelumnya.
2.
Menentukan
kebijakan program kerja bulan berjalan.
3.
Distribusi
informasi.
4.
Penyampaian
aspirasi dan saran yang konstruktif.
Program kerja pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan Selupu Rejang Rejang pada 2014 secara rinci
sebagai berikut :
A. Peningkatan Kualitas
Personil Kantor Urusan Agama dan Perangkat Agama diwilayah Kecamatan Selupu
Rejang.
1. Mengikuti Orientasi Kepala Kantor Urusan
Agama Provinsi Bengkulu;
2. Mengikuti Sosialisasi UU No 39 tahun 1999 tentang Zakat Produktif;
3. Mengikuti Pelatihan Manasik Haji bagi
Kepala KUA di Bengkulu;
4. Mengikuti Orientasi KB bagi Tokoh Agama
dan Tokoh Masyarakat di BKKBN Bengkulu;
5. Mengikuti Diklat Penghulu Pertama di Balai
Diklat Palembang;
6. Mengikut sertakan Staf dan Perangkat Agama
Mengikuti Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 Tetang Wakaf di Bengkulu;
7. Mengirim Personil Mengikuti
Sosialisasi Pangan Halal di Bengkulu;
8. Mengadakan Pertemuan Rutin 1 (satu) Bulan sekali dengan Staf dalam Upaya Pembinaan dan Evaluasi Kerja
Pada KUA Kecamatan Selupu Rejang
9. Mengadakan Pembinaan kepada
Penyuluh Fungsional Agama Islam Non PNS di Kantor KUA Kecamatan Selupu Rejang
10. Mengikuti Rapat Koordinasi Kepala
KUA SeKabupaten Rejang Lebong secara berkala
B.
Pembenahan dan Penataan Ruangan dan
Kearsipan Kantor.
1.
Menata
Ruangan sesuai dengan Kondisi dan kebutuhan setiap unsur yang ada di KUA Kecamatan Selupu Rejang
Rejangejang dengan cara penataan ruangan Kepala dan ruang Balai Nikah / BP 4.
2.
Memperbaiki
Meubeler Kantor yang sudah rusak sehinga menjadi dapat dipakai kembali
3.
Menata
Seni keindahan ruangan dengan mempublikasikan data dan gambar yang bernuansa
Islami dan memasang Pamflet masalah fikih munakahat serta kiat-kiat membina
keluarga sakinah
4.
Pengadaan
Kursi tamu, sehinga masyarakat merasa tenang dan nyaman menunggu proses
pelayanan
5.
Penataan
Arsip Kantor dengan cara memberi bundel dan mengklasifikasikan jenis Surat /
Arsip sesuia dengan tugasnya masing-masing, pembinaan dan Penataan dan
Adminitrasi NR dan Pembukuaan serta Pelaporan biaya NR
C. Penataan Lingkungan Kantor
1.
Untuk menciptakan suasana Kantor
yang indah dan asri telah ditanam bunga baik dalam pot atau ditanam langsung
dipekarangan kantor
2.
Untuk memperindang lingkungan
disekitar kantor, ditanam tanaman
buah-buahan seperti pohon pisang dsb.
3.
Demi terjaganya keindahan dan
kebersihan Kantor diadakan gotong royong kebersihan kantor setiap Hari Jum’at
dengan melibatkan PAH Non PNS, dalam upaya memasyarakatkan Jum’at Bersih
D. Ketata Usahaan
1.
Telah diadakan penataan arsip
baik dan rapi sesuai dengan Sarana dan Prasarana yang ada
2. Menyelengarakan Surat Menyurat dan
tidak lanjutnya sesuai dengan sifat dan Kategori Surat Masuk dan Keluar
3.
Mempublikasikan Data dan Fakta
hasil pelaksanaan tugas dan Program Kerja
4. Penyampain Laporan Rutin dan
berkala sesuai dengan ketentuan dengan dan peraturan yang berlaku
5. Membuat daftar Inventaris dan menjaga
keamanan dan keutuhannya
6. Telah diterapkan KMA No 477 Tahun 2004 JO
PMA NO 11 2007 tentang Pencatatan Nikah, dimana Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu
Rejang Rejangejang memiliki Penghulu
dan Alhamdulilah Proses Pelaksanaan NR
berjalan lancar.
E. Program Bina Ibadah Sosial
1. Rumah Ibadah
Telah diadakan Pendataan Rumah
Ibadah Wilayah Kecamatan Selupu Rejang
Rejang secara akurat, terhitung perbulan Nopember 2013 Rumah Ibadah yang ada terdiri dari
a. Masjid : 21 buah
b. Langar : 31 buah
c. Mushalla :
2 buah
d. Gereja : 1 buah
e. Pura :
-
f. Vihara :
-
Jumlah : 55 buah
2. Zakat
a. Telah diupayakan Pemungutan Zakat dan
Penyalurannya sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Zakat dengan kegiatan
Pembentukan Badan Amil Zakat Kecamatan dan Pembentukan Amil Pengumpul Zakat (UPZ)
di Desa- Desa.
b.
Telah diadakan pendataan ulang
dan Sosialisasi serta himbauan segera meng- AIW-kan tanah Wakaf yang ada di Kecamatan
Selupu Rejang.
Data terakhir Tahah Wakaf yang ada
diwilayah Kecamatan Selupu Rejang 37
persil diperuntukan pembangunan masjid, langgar, sarana pendidikan, kuburan dan
sarana umum lainya. Secara rinci sebagai berikut :
a. Jumlah Tanah Wakaf seluruhnya : 37 Persil
b. Yang telah
bersertifikat : 37
Persil
c. Yang belum
bersertifikat (tetapi telah di buat AIWnya)
: - Persil
d. Yang belum ber AIW : -
e. Luas Tanah Wakaf
seluruhnya : 26.815 M2
3. Diadakan Kegiatan Ibadah Sosial melalui :
a.
Penyaluran Zakat kepada fakir
miskin
b.
Melaksanakan Ta’mir Masjid melalui
Risma, Majlis Talim dan Pemberdayaan memakmurkan Masjid
c.
Melaksanakan Penyembelihan Hewan
Qurban
F. Bimbingan Perkawinan dan Pembinaan Keluarga
Sakinah.
1. Mengaktifkan kegiatan PB-4 Kecamatan dalam
memberikan penasehatan pra nikah bagi
calon pengantin.
2. Mengadakan Pembinaan Kelompok Keluarga
Sakinah
3. Menyelengarakan Nasehat Perkawinan melalui
Khutbah Nikah dan Wali matul Ursy
4. Mengadakan Konsultasi keluarga yang
bermasalah dan mencari solusi penyelesaianya dengan baik
G. Kemitraan Umat dan Produk Halal
1. Diadakan Pendataan dan Pembinaan Ormas Islam dan Lembaga / Organisasi
Kegamaan sebagai Mitra Kerja KUA Kecamatan Selupu Rejang Rejangejang
2.
Diadakan kerja sama dengan Ormas Islam dan Lembaga Keagamaan dalam Pelaksanaan
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
3.
Mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) secara berjenjang.
4.
Dilaksanakan pembinaan guru-guru TPA/ TPQ.
5.
Dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan dan Pemahaman Produk Pangan Halal melalui Pengajian Majlis Taklim,
Ceramah Agama, Khutbah Jum’at dan Pembinaan terhadap Perangkat Agama.
H. Kegiatan Lintas Sektoral
1.
Mengikuti
Rapat Koordinasi Dinas Instansi dan Kepala Desa / Kelurahan Tingkat Kecamatan
Selupu Rejang .
2.
Mengadakan
Kegiatan Safari Jum’at.
3.
Mengadakan
Safari Ramadhan bekerja sama dengan Pemda, Kemenag dan Kecamatan
4.
Mengadakan penyumpahan (menjadi
rohaniawan ) dalam kegiatan pelantikan Pejabat di lingkungan Pemda, Depag dan
Kehakiman.
5.
Menjadi Petugas Pembanca Do’a
setiap kegiatan apabila diminta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar