SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KECAMATAN SELUPU REJANG KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU

PROFIL KUA KECAMATAN SELUPU REJANG BAB III

PROFIL
KUA KECAMATAN SELUPU REJANG
KABUPATEN REJANG LEBONG
PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2014



BAB III
KONDISI OBYEKTIF KUA
KEC.SELUPU REJANG




BAB III
KONDISI OBYEKTIF KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SELUPU REJANG

A. Sejarah Singkat KUA Kec. Selupu Rejang
Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang telah ada sejak Tahun 2002  merupakan pengembangan dari KUA Kecamatan Curup yang telah ada terlebih dahulu.  Sebagai pusat kegiatan KUA Kecamatan Selupu Rejang pada awalnya masih  menumpang/menyewa di salah satu ruangan di Balai Desa Air Duku, MTs. Nurul Kamal, dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Selupu Rejang yang pertama berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu yakni Bapak Drs. Musa Arkan yang bertugas selama lebih kurang 3 tahun yakni dari tahun 2002 – 2004. Selanjutnya beliau dipindah tugaskan dan digantikan oleh Bapak Drs. Samiri lebih kurang 1 tahun, beliau melanjutkan untuk memimpin KUA dan untuk melayani masyarakat Kecamatan Selupu Rejang dengan baik, beliau juga dipindah tugaskan kemudian digantikan oleh Bapak Supani, S.Ag, beliau memimpin KUA Kec. Selupu Rejang selama 7 tahun (2005-2011), selanjutnya KUA Kec. Selupu Rejang dipimpin oleh Drs. Ibnu Hajar lebih kurang selama 6 bulan, dan terhitung mulai bulan Juni 2012 sampai dengan sekarang KUA Kec. Selupu Rejang dipimpin oleh Mintarno, SHI, MHI.
Seiring dengan perjalanan waktu, terjadi musyawarah masyarakat desa Suban Ayam yang menghasilkan kesepakatan untuk mewakafkan sebidang tanah milik desa dengan ukuran 295 m2 untuk dibangun Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang sehingga melalui proyek Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2007 dibangunlah Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang pada bulan Juni 2007, dengan luas 295 m2 dengan bangunan Permanen.



A.  Kepala Kantor
Semenjak dimulai didirikan Tahun 2007 sampai dengan saat ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang telah mengalami 5 (lima) kali  pergantian Kepala, dengan urutan Kepala yang pernah menjabat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang dari mulai didirikan sampai dengan sekarang sebagai berikut:
Tabel 3.1
Daftar nama-nama Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang

No
Nama
Masa Jabatan
Keterangan
1
2
3
4

5
Drs. Musa Arkan
Drs. Samiri
Supani, S.Ag
Drs. Ibnu Hajar

Mintarno, S.H.I, M.H.I
2002-2004
2004 -2005
2005-2011
2011-2012

2012-Sekarang



6 Bulan (1-12- 2011 s/d.30-05-2012)
                                             Sumber : Arsip data KUA  Kecamatan Selupu Rejang Tahun 2014

B.  Tugas Pokok dan Fungsi KUA Kec. Selupu Rejang
1.  Tugas pokok Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang
a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
b. Mengkoordinasikan Kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral dan lintas sektoral diwilayah Kecamatan.
2.  Fungsi Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang mempunyai Fungsi sebagai berikut :
a.       Menyelenggarakan Statistik, Dokumentasi, Surat menyurat, Pengurusan Surat, Kearsipan, Pengetikan dan Rumah Tangga.
b.      Melaksanakan Pelayanan dibidang kepenghuluan, Bina Sosial (yang meliputi pemberdayaan kemasjidan, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya), bimbingan perkawinan dan Pengembangan Keluarga Sakinah, pengembangan Kemitraan Umat Islam dan memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang penggunaan Produk halal kepada masyarakat.
Melihat Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang yang cukup berat sekaligus mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam melakukan Pemberdayaan dan Ibadah Sosial sebagai sebuah instansi perpanjangan tangan Kementerian Agama dalam melaksanakan Pelayanan Publik dibidang Urusan Agama Islam, maka Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang perlu mendapat  perhatian serius dalam pembinaan dan pengembangan, sebab jika Urusan Agama tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, maka Kantor Urusan Agama akan senantiasa diasumsikan oleh masyarakat hanya sebagai Lembaga yang hanya menguasai pelayanan Nikah dan Rujuk semata, yang akhirnya Kantor Urusan Agama khususnya dan Kementerian Agama pada umumnya akan kurang mendapat perhatian dari masyarakat.
Oleh karena itu Kantor Urusan Agama Kecamatan harus senantiasa berbenah diri dan menjalin kerja sama baik sektoral maupun lintas sektoral dengan berbagai pihak serta upaya memberdayakan sumber daya dan potensi yang ada diwilayah Kecamatan sehingga keberadaan Kantor Urusan Agama selalu eksis ditengah-tengah masyarakat, bahkan diharapkan Kantor Urusan Agama akan menjadi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam melestarikan persoalan Agama dan Pembinaan kehidupan beragama.
Disamping itu juga KUA memiliki Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Penyuluh Agama Islam, penyuluh Agama Honorer, LP2A, dan lain-lain.

C.  Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya masyarakat Kecamatan Selupu Rejang yang taat beragama, berakhlakul karimah, mandiri, sejahtera lahir batin.
Misi :
1.      Meningkatkan kualitas beragama
2.      Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama
3.      Meningkatkan kualitas Raudhatul Atfal, Madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
4.      Meningkatkan kualitas bimbingan calon jama’ah haji
5.      Meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa
6.      Mewujudkan KUA sebagai rumah kedua bagi masyarakat Kecamatan Selupu Rejang.

D.  Pegawai KUA Kecamatan Selupu Rejang.
Pegawai yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang pada saat ini berjumlah 8 orang, yang terdiri dari 6 orang Laki-laki dan 2 perempuan.
Kualifikasi Personil Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang:
Tabel 3.2
Jumlah Pegawai KUA Kecamatan Selupu Rejang

No
Nama / NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
Pend.
1
2
3
4
5
1
Mintarno, SHI, MHI
198108242005011006
III/c
Kepala
S2
2
Zuliani, BA
195804251984032001
III/c
Staf
SARMUD
3
Bakhtiar, S.Sos
196307031985031005
III/c
Staf
S1
4
Drs. Ibnu Hajar
196305041993021001
III/d
Penyuluh
S1
5
Febrianti Ashna Rita, S.Ag
197202162007012017
III/b
Penyuluh
S1
6
Reno Juliando, S.Th.I,MHI
198407282009121004
III/a
Penghulu
S2
7
Muhnan, S.Ag
 -
 Honorer K2
S1
8
Ibrahim
 -
THL
SD
                                             Sumber : Arsip data KUA  Kecamatan Selupu Rejang Tahun 2014



Dengan perincian pendidikan sebagai berikut:
Tabel 3.3
Data Pendidikan Pegawai KUA Kecamatan Selupu Rejang

No
Tingkat Pendidikan
Jumlah
Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
S2. Fak. Syariah IAIN
Sarjana Muda IAIN
SI. STIA
S1. Fak. Syariah IAIN
S1. Fak. Syariah IAIN
S2. Fak. Syariah IAIN
S1. Fak. Ushuludin IAIN
Sekolah Dasar
1
1
1
1
1
1
1
1
Sebagai Kepala
Sebagai Staf
Sebagai Staf
Sebagai Penyuluh
Sebagai Penyulu
Sebagai Penghulu
Sebagai Honorer K2 Sebagai THL

Jumlah
8

                                             Sumber : Arsip data KUA  Kecamatan Selupu Rejang Tahun 2014


STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SELUPU REJANG
KABUPATEN REJANG LEBONG
 




















E.  Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP-4)
BP-4 merupakan badan resmi yang ada di setiap KUA yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk meningkatkan mutu perkawinan dan membina rumah tangga menuju rumah tangga yang bahagia, sejahtera, mulia serta diridhoi Allah SWT. BP-4 senantiasa menerima konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, nasehat, dan arahan-arahan mengenai masalah-masalah yang sedang dihadapi dalam membina rumah tangga dan tentunya ingin mencari jalan keluar atau penyelesaian terhadap masalah yang ada.
Misi utama BP-4 adalah mensukseskan gerakan nasional keluarga sakinah dan gerakan sayang ibu untuk mendukung terlaksananya tugas pokok dan fungsi serta misi BP-4 Kecamatan Selupu Rejang. BP-4 Kecamatan Selupu Rejang memiliki susunan personalia dan kepengurusan sebagai berikut :
Tabel 3.4
Data susunan kepengurusan BP-4 di KUA Kecamatan Selupu Rejang

No
Nama
Jabatan
Keterangan
1
2
3
4
1
Badarudin, S.Sos
Camat Selupu Rejang
Pembina
2
Mintarno,SHI, MHI
Kepala KUA
Ketua/konselor
3
Bakhtiar, S.Sos
Staf KUA
Sekretaris
4
Bakhtiar, S.Sos
Staf KUA
Bendahara
5
Zuliani, BA
Staf KUA
Pdd. dan Pemb. KS
6
Reno Juliando, S.Th.I,MHI
Penghulu
Penasehat perkawinan
7
Febrianti Ashna R, S.Ag
Penyuluh
Bid. sosial/konselor
8
Muhnan, S.Ag
Staf Honorer
Bid. Pemuda
9
Ibrahim
Staf Honorer
Sarana prasarana
                                             Sumber : Arsip data KUA  Kecamatan Selupu Rejang Tahun 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar