PROFIL
KUA KECAMATAN SELUPU
REJANG
KABUPATEN REJANG LEBONG
PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2014
BAB III
KONDISI
OBYEKTIF KUA
KEC.SELUPU REJANG
BAB III
KONDISI OBYEKTIF KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SELUPU REJANG
A. Sejarah Singkat KUA Kec. Selupu Rejang
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang telah ada sejak Tahun 2002 merupakan pengembangan dari KUA Kecamatan Curup
yang telah ada terlebih dahulu. Sebagai
pusat kegiatan KUA Kecamatan Selupu Rejang pada awalnya masih menumpang/menyewa di salah satu ruangan di
Balai Desa Air Duku, MTs. Nurul Kamal, dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Selupu Rejang yang pertama
berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu yakni Bapak Drs. Musa
Arkan yang bertugas selama lebih kurang 3 tahun yakni dari tahun 2002 – 2004.
Selanjutnya beliau dipindah tugaskan dan digantikan oleh Bapak Drs. Samiri
lebih kurang 1 tahun, beliau melanjutkan untuk memimpin KUA dan untuk melayani
masyarakat Kecamatan Selupu Rejang dengan baik, beliau juga dipindah tugaskan
kemudian digantikan oleh Bapak Supani, S.Ag, beliau memimpin KUA Kec. Selupu
Rejang selama 7 tahun (2005-2011), selanjutnya KUA Kec. Selupu Rejang dipimpin
oleh Drs. Ibnu Hajar lebih kurang selama 6 bulan, dan terhitung mulai bulan
Juni 2012 sampai dengan sekarang KUA Kec. Selupu Rejang dipimpin oleh Mintarno,
SHI, MHI.
Seiring
dengan perjalanan waktu, terjadi musyawarah masyarakat desa Suban Ayam yang
menghasilkan kesepakatan untuk mewakafkan sebidang tanah milik desa dengan
ukuran 295 m2 untuk dibangun Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu
Rejang sehingga melalui proyek Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu tahun
anggaran 2007 dibangunlah Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang pada
bulan Juni 2007, dengan luas 295 m2 dengan bangunan Permanen.
A. Kepala Kantor
Semenjak
dimulai didirikan Tahun 2007 sampai dengan saat ini Kantor Urusan Agama
Kecamatan Selupu Rejang telah mengalami 5 (lima) kali pergantian Kepala, dengan urutan Kepala yang
pernah menjabat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang dari mulai
didirikan sampai dengan sekarang sebagai berikut:
Tabel 3.1
Daftar nama-nama Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang
No
|
Nama
|
Masa Jabatan
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
|
Drs. Musa Arkan
Drs. Samiri
Supani, S.Ag
Drs. Ibnu Hajar
Mintarno, S.H.I, M.H.I
|
2002-2004
2004 -2005
2005-2011
2011-2012
2012-Sekarang
|
6 Bulan (1-12- 2011 s/d.30-05-2012)
|
Sumber
: Arsip data KUA Kecamatan Selupu Rejang
Tahun 2014
B. Tugas
Pokok dan Fungsi KUA Kec. Selupu Rejang
1. Tugas pokok
Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang
a.
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dibidang
Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
b.
Mengkoordinasikan Kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral dan
lintas sektoral diwilayah Kecamatan.
2. Fungsi
Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas,
Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang mempunyai Fungsi sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan Statistik, Dokumentasi, Surat menyurat, Pengurusan Surat, Kearsipan,
Pengetikan dan Rumah Tangga.
b.
Melaksanakan
Pelayanan dibidang kepenghuluan, Bina Sosial (yang meliputi pemberdayaan
kemasjidan, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya), bimbingan perkawinan dan
Pengembangan Keluarga Sakinah, pengembangan Kemitraan Umat Islam dan memberikan
bimbingan dan penyuluhan tentang penggunaan Produk halal kepada masyarakat.
Melihat
Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang
yang cukup berat sekaligus mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam
melakukan Pemberdayaan dan Ibadah Sosial sebagai sebuah instansi perpanjangan
tangan Kementerian Agama dalam melaksanakan Pelayanan Publik dibidang Urusan
Agama Islam, maka Kantor Urusan Agama kecamatan Selupu Rejang perlu
mendapat perhatian serius dalam
pembinaan dan pengembangan, sebab jika Urusan Agama tidak dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan baik, maka Kantor Urusan Agama akan senantiasa
diasumsikan oleh masyarakat hanya sebagai Lembaga yang hanya menguasai
pelayanan Nikah dan Rujuk semata, yang akhirnya Kantor Urusan Agama khususnya
dan Kementerian Agama pada umumnya akan kurang mendapat perhatian dari
masyarakat.
Oleh
karena itu Kantor Urusan Agama Kecamatan harus senantiasa berbenah diri dan
menjalin kerja sama baik sektoral maupun lintas sektoral dengan berbagai pihak
serta upaya memberdayakan sumber daya dan potensi yang ada diwilayah Kecamatan
sehingga keberadaan Kantor Urusan Agama selalu eksis ditengah-tengah
masyarakat, bahkan diharapkan Kantor Urusan Agama akan menjadi kebutuhan
masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam melestarikan persoalan Agama dan
Pembinaan kehidupan beragama.
Disamping itu juga
KUA memiliki Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4),
Penyuluh Agama Islam, penyuluh Agama Honorer, LP2A, dan lain-lain.
C. Visi dan
Misi
Visi :
Terwujudnya masyarakat
Kecamatan Selupu Rejang yang taat beragama, berakhlakul karimah, mandiri,
sejahtera lahir batin.
Misi :
1.
Meningkatkan kualitas beragama
2.
Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama
3.
Meningkatkan kualitas Raudhatul Atfal, Madrasah, pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan
4.
Meningkatkan kualitas bimbingan calon jama’ah haji
5.
Meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa
6.
Mewujudkan KUA sebagai rumah kedua bagi masyarakat Kecamatan Selupu
Rejang.
D. Pegawai
KUA Kecamatan Selupu Rejang.
Pegawai yang ada pada Kantor Urusan
Agama Kecamatan Selupu Rejang pada saat ini berjumlah 8 orang, yang terdiri
dari 6 orang Laki-laki dan 2 perempuan.
Kualifikasi
Personil Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang:
Tabel 3.2
Jumlah Pegawai KUA
Kecamatan Selupu Rejang
No
|
Nama / NIP
|
Pangkat/Gol
|
Jabatan
|
Pend.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Mintarno, SHI, MHI
198108242005011006
|
III/c
|
Kepala
|
S2
|
2
|
Zuliani, BA
195804251984032001
|
III/c
|
Staf
|
SARMUD
|
3
|
Bakhtiar, S.Sos
196307031985031005
|
III/c
|
Staf
|
S1
|
4
|
Drs. Ibnu Hajar
196305041993021001
|
III/d
|
Penyuluh
|
S1
|
5
|
Febrianti Ashna Rita, S.Ag
197202162007012017
|
III/b
|
Penyuluh
|
S1
|
6
|
Reno Juliando, S.Th.I,MHI
198407282009121004
|
III/a
|
Penghulu
|
S2
|
7
|
Muhnan, S.Ag
|
-
|
Honorer K2
|
S1
|
8
|
Ibrahim
|
-
|
THL
|
SD
|
Sumber
: Arsip data KUA Kecamatan Selupu Rejang
Tahun 2014
Dengan perincian
pendidikan sebagai berikut:
Tabel 3.3
Data Pendidikan
Pegawai KUA Kecamatan Selupu Rejang
No
|
Tingkat
Pendidikan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
S2. Fak. Syariah IAIN
Sarjana Muda IAIN
SI. STIA
S1. Fak. Syariah IAIN
S1. Fak. Syariah IAIN
S2. Fak. Syariah IAIN
S1. Fak. Ushuludin IAIN
Sekolah Dasar
|
1
1
1
1
1
1
1
1
|
Sebagai Kepala
Sebagai Staf
Sebagai Staf
Sebagai Penyuluh
Sebagai Penyulu
Sebagai Penghulu
Sebagai Honorer K2 Sebagai THL
|
Jumlah
|
8
|
Sumber
: Arsip data KUA Kecamatan Selupu Rejang
Tahun 2014
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SELUPU REJANG
KABUPATEN REJANG LEBONG

E. Badan
Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP-4)
BP-4 merupakan badan
resmi yang ada di setiap KUA yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk
meningkatkan mutu perkawinan dan membina rumah tangga menuju rumah tangga yang
bahagia, sejahtera, mulia serta diridhoi Allah SWT. BP-4 senantiasa menerima
konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, nasehat, dan
arahan-arahan mengenai masalah-masalah yang sedang dihadapi dalam membina rumah
tangga dan tentunya ingin mencari jalan keluar atau penyelesaian terhadap
masalah yang ada.
Misi utama BP-4 adalah
mensukseskan gerakan nasional keluarga sakinah dan gerakan sayang ibu untuk
mendukung terlaksananya tugas pokok dan fungsi serta misi BP-4 Kecamatan Selupu
Rejang. BP-4 Kecamatan Selupu Rejang memiliki susunan personalia dan
kepengurusan sebagai berikut :
Tabel 3.4
Data susunan kepengurusan BP-4 di KUA Kecamatan Selupu Rejang
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Badarudin, S.Sos
|
Camat Selupu Rejang
|
Pembina
|
2
|
Mintarno,SHI, MHI
|
Kepala KUA
|
Ketua/konselor
|
3
|
Bakhtiar, S.Sos
|
Staf KUA
|
Sekretaris
|
4
|
Bakhtiar, S.Sos
|
Staf KUA
|
Bendahara
|
5
|
Zuliani, BA
|
Staf KUA
|
Pdd. dan Pemb. KS
|
6
|
Reno Juliando, S.Th.I,MHI
|
Penghulu
|
Penasehat perkawinan
|
7
|
Febrianti Ashna R, S.Ag
|
Penyuluh
|
Bid. sosial/konselor
|
8
|
Muhnan, S.Ag
|
Staf Honorer
|
Bid. Pemuda
|
9
|
Ibrahim
|
Staf Honorer
|
Sarana prasarana
|
Sumber
: Arsip data KUA Kecamatan Selupu Rejang
Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar