PROFIL
KUA KECAMATAN SELUPU
REJANG
KABUPATEN REJANG LEBONG
PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong merupakan Unit
Kerja di jajaran Kementerian Agama yang
berhadapan langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor : 13
Tahun 2012 tentang penataan organisasi Kantor Kementerian Agama. Tugas pokok
Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam
dalam wilayah Kecamatan.
Sementara itu
disisi lain Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1946 Junto Undang-Undang Nomor : 1
Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur tentang tugas Pegawai Pencatat Nikah
(PPN) adalah melakukan pengawasan pencatatan pengawasan perkawinan bagi Umat Islam diwilayah
Kecamatan, disamping itu Kantor Urusan Agama juga mengemban tugas Urusan Agama
Islam lainnya yang meliputi Pembinaan Kemasjidan, Pembinaan Perangkat Agama,
Perwakafan, Pembinaan Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama, Pembinaan Keluarga
Sakinah, Pembinaan LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil, Qur’an). Pembinaan Urusan Islam dan Keagamaan, Pembinaan masalah Ibadah Haji
dan Penyelenggaraan Dinas Lintas Sektoral Tingkat Kecamatan serta tugas lain
yang berhubungan dengan Pembangunan bidang Agama ditingkat kecamatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
maka Kantor Urusan Agama Selupu Rejang mengemban misi dan tugas yang cukup
berat, maka tidaklah berlebihan jika dengan keberhasilan Kantor Urusan Agama
Selpu Rejang dalam melaksanakan tugas dan misi tersebut merupakan satu prakarsa
dan partisipasi aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kementerian
Agama secara keseluruhan dan pembangunan dibidang agama ditingkat kecamatan.
Disisi lain Kantor Urusan Agama Selupu
Rejang sebagai ujung tombak terdepan dalam pemberian pelayanan kehidupan
beragama secara langsung kepada masyarakat masih banyak memiliki keterbatasan
dan kelemahan, baik personil, sarana dan prasarana operasional dilapangan dalam
melaksanakan tugas sehari-hari yang tentunya membutuhkan pembinaan serta
bantuan dari semua pihak guna mencapai hasil kerja yang optimal.
Sehubungan dalam upaya memberikan
Informasi yang benar dan lengkap tentang Eksistensi Kantor Urusan Agama
Kecamatan Selupu Rejang dengan segala potensi kelemahannya dan kelebihannya
serta upaya peningkatan pelayanan dan peran serta dalam pembangunan daerah,
khusunya pembangunan dibidang keagamaan di Wilayah Kecamatan Selupu Rejang
Kabupaten Rejang Lebong, maka penyusunan Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan
Selupu Rejang ini sangatlah besar kegunaanya bagi semua pihak dan sekaligus
dengan buku Profil ini dapat memberikan masukan tentang potensi data dan fakta
pembangunan dibidang keagamaan yang ada diwilayah Kecamatan Selupu Rejang baik
sekarang maupun dimasa yang akan datang.
B. Dasar dan Tujuan
1. Dasar
Buku Profil Kantor
Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong ini disusun dan
dibuat atas petunjuk Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Rejang Lebong dalam rangka Pembuatan Buku Tentang Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun penyajian data dan Informasi pada naskah Profil
Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang ini ini mengacu pada :
a.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946
tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk Jo. Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
b.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999 tentang Pemberdayaan Zakat.
c.
Undang-Uundang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf
d. Keputusan Menteri Agama Nomor 373
Tahun 2002 tentang Struktural Organisasi Departemen Agama Republik Indonesia.
e. Keputusan Menteri Agama Nomor 477
Tahun 2004 Jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan
Nikah.
2. Tujuan
a.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang
benar tentang Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang sehingga akan membuat
masyarakat merasa penting dengan keberadaan Kantor Urusan Agama dalam rangka
memberikan pelayanan dibidang keagamaan.
b.
Untuk dijadikan sebagai bahan bagi pihak atasan untuk melihat sejauh mana
pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama dengan segala kekurangan dan Kelebihan
sehingga dapat dijadikan sebagai landasan dalam pembinaan dimasa yang akan
datang.
c. Diharapkan untuk meningkatkan
Etos Kerja Aparat Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang dalam
melaksanakan dan mengemban tugas yang telah digariskan.
d. Sebagai bahan masukan bagi
Pemerintah Daerah dalam menentukan Kebijakan Pembangunan dibidang Keagamaan
Khususnya di wilayah Kecamatan Selupu Rejang.
e. Sebagai kelengkapan data bagi KUA Kecamatan
Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka pemilihan KUA Teladan
Tingkat Provinsi Tahun 2014.
D. Ruang Lingkup
Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan
Selupu Rejang ini merupakan gambaran secara Deskripsi tentang Kantor Urusan
Agama Kecamatan Selupu Rejang yang mencakup aspek Administrasi, Organisasi,
Kegiatan Lingkungan dan Kepemimpinan.
Data yang disajikan beserta
informasi yang disuguhkan adalah keadaan terkini yaitu data dan fakta Tahun 2014, dan data-data awal untuk
dijadikan sebagai data pendukung dalam penyusunan Profil ini.
E. Metode Penulisan
Metode Pengumpulan Data yang
dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Administratif, dalam hal ini diterapkan
Metode Dokumentasi yaitu menelusuri data-data tertulis yang ada di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Selupu Rejang baik berupa arsip, kumpulan Peraturan, naskah
laporan dan bahan tulisan lainnya termasuk data Profil KUA Kecamatan Selupu
Rejang sebagai data tambahan.
Disamping itu untuk mendapatkan data
yang Valid dan Akurat, juga dilaksanakan wawancara dengan berbagai pihak yang
dianggap mengetahui sejarah dan perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar