SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KECAMATAN SELUPU REJANG KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU

PROFIL KUA KECAMATAN SELUPU REJANG BAB I

PROFIL
KUA KECAMATAN SELUPU REJANG
KABUPATEN REJANG LEBONG
PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2014



BAB I
PENDAHULUAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong merupakan Unit Kerja di jajaran Kementerian Agama yang berhadapan langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor : 13 Tahun 2012 tentang penataan organisasi Kantor Kementerian Agama. Tugas pokok Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Sementara itu disisi lain Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1946 Junto Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur tentang tugas Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah melakukan pengawasan pencatatan pengawasan perkawinan bagi Umat Islam diwilayah Kecamatan, disamping itu Kantor Urusan Agama juga mengemban tugas Urusan Agama Islam lainnya yang meliputi Pembinaan Kemasjidan, Pembinaan Perangkat Agama, Perwakafan, Pembinaan Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama, Pembinaan Keluarga Sakinah, Pembinaan LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil, Qur’an). Pembinaan Urusan Islam dan Keagamaan, Pembinaan masalah Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Dinas Lintas Sektoral Tingkat Kecamatan serta tugas lain yang berhubungan dengan Pembangunan bidang Agama ditingkat kecamatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Kantor Urusan Agama Selupu Rejang mengemban misi dan tugas yang cukup berat, maka tidaklah berlebihan jika dengan keberhasilan Kantor Urusan Agama Selpu Rejang dalam melaksanakan tugas dan misi tersebut merupakan satu prakarsa dan partisipasi aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kementerian Agama secara keseluruhan dan pembangunan dibidang agama ditingkat kecamatan.
Disisi lain Kantor Urusan Agama Selupu Rejang sebagai ujung tombak terdepan dalam pemberian pelayanan kehidupan beragama secara langsung kepada masyarakat masih banyak memiliki keterbatasan dan kelemahan, baik personil, sarana dan prasarana operasional dilapangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang tentunya membutuhkan pembinaan serta bantuan dari semua pihak guna mencapai hasil kerja yang optimal.
Sehubungan dalam upaya memberikan Informasi yang benar dan lengkap tentang Eksistensi Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang dengan segala potensi kelemahannya dan kelebihannya serta upaya peningkatan pelayanan dan peran serta dalam pembangunan daerah, khusunya pembangunan dibidang keagamaan di Wilayah Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, maka penyusunan Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang ini sangatlah besar kegunaanya bagi semua pihak dan sekaligus dengan buku Profil ini dapat memberikan masukan tentang potensi data dan fakta pembangunan dibidang keagamaan yang ada diwilayah Kecamatan Selupu Rejang baik sekarang maupun dimasa yang akan datang.

B. Dasar dan Tujuan
1. Dasar
Buku Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong ini disusun dan dibuat atas petunjuk Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka Pembuatan Buku Tentang Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun penyajian data dan Informasi pada naskah Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang ini ini mengacu pada :
a.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
b.  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Zakat.
c.   Undang-Uundang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
d.  Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Struktural Organisasi Departemen Agama Republik Indonesia.
e.   Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 Jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

2. Tujuan
a. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar tentang Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang sehingga akan membuat masyarakat merasa penting dengan keberadaan Kantor Urusan Agama dalam rangka memberikan pelayanan dibidang keagamaan.
b. Untuk dijadikan sebagai bahan bagi pihak atasan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama dengan segala kekurangan dan Kelebihan sehingga dapat dijadikan sebagai landasan dalam pembinaan dimasa yang akan datang.
c. Diharapkan untuk meningkatkan Etos Kerja Aparat Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang dalam melaksanakan dan mengemban tugas yang telah digariskan.
d. Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan Kebijakan Pembangunan dibidang Keagamaan Khususnya di wilayah Kecamatan Selupu Rejang.
e.  Sebagai kelengkapan data bagi KUA Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka pemilihan KUA Teladan Tingkat Provinsi Tahun 2014.
D. Ruang Lingkup
Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang ini merupakan gambaran secara Deskripsi tentang Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang yang mencakup aspek Administrasi, Organisasi, Kegiatan Lingkungan dan Kepemimpinan.
Data yang disajikan beserta informasi yang disuguhkan adalah keadaan terkini yaitu data dan fakta Tahun 2014, dan data-data awal untuk dijadikan sebagai data pendukung dalam penyusunan Profil ini.

E. Metode Penulisan
Metode Pengumpulan Data yang dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Administratif, dalam hal ini diterapkan Metode Dokumentasi yaitu menelusuri data-data tertulis yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang baik berupa arsip, kumpulan Peraturan, naskah laporan dan bahan tulisan lainnya termasuk data Profil KUA Kecamatan Selupu Rejang  sebagai data tambahan.

Disamping itu untuk mendapatkan data yang Valid dan Akurat, juga dilaksanakan wawancara dengan berbagai pihak yang dianggap mengetahui sejarah dan perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar